Entri Populer

Jumat, 18 September 2009

Respublica

KONSEPSI KEPEMILIKAN TANAH DI INDONESIA
DANI I. MOKOGINTA


Sejak Pemerintah yang berkuasa, entah yang feodal, kolonial, dan yang nasional hadir secara riil sebagai sebuah kekuatan supra struktur yang mengatasi masyarakat-masyarakat lokal, dan mulai memandang tanah-tanah sebagai aset ekonomik yang strategis dan menguntungkan bagi negara dan berbagai jenis keuntungan yang didalihkan demi kemakmuran rakyat banyak, maka di saat yang sama pula akan berlangsung silang pendapat antara negara dan rakyat dalam hal konsep pemilikan dan penguasaan atas tanah di Indonesia.

Dalam kehidupan komunitas-komunitas masyarakat lokal di nusantara, tanah dilihat sebagai karunia tuhan yang harus dijaga dan merupakan bukti kebesaran dan kemurahan ilahi terhadap manusia. sehingga tradisi yang berkembang di seluruh komunitas-komunitas lokal di nusantara tidak pernah mengenal konsepsi kepemilikan tanah secara individu melainkan masing-masing individu hanya boleh menikmati hasil jerih payah yang diperoleh dari pengelolaan tanah tersebut atau dengan kata lain masing-masing individu hanya boleh mengelola, menduduki, memanfaatkan namun tidak mengenal kekuasaan mutlak atas tanah.

Di zaman kekuasaan raja-raja di pulau Jawa, juga tidak pernah mengenal kepemilikan tanah secara mutlak oleh kelompok penguasa, kerabat, kroni-kroni kekuasaan walaupun memang seluruh rakyat (baca: petani) masih memberikan upeti sebagai retribusi kepada penguasa. kondisi ini juga berkembang di seluruh wilayah di nusantara. di daerah bolaang-mongondow misalnya, salah satu point kesepakatan dalam perjanjian paloko’-kinalang (baca : perjanjian antara raja dan rakyat), di tudu in bakid yang digagas oleh Abo’ Tadohe’ yakni mengakui kepemilikan tanah di Bolaang-Mongondow adalah milik bersama antara penguasa dan rakyatnya. fakta ini menggambarkan persesuaian gagasan melihat tanah sebagai sesuatu daya dukung demi keberlangsungan kehidupan manusia. Konsepsi pemilikan dan pemanfaatan tanah secara sederhana ini mulai hancur seiring dengan hadirnya kongsi dagang belanda VOC, yang memiliki kebutuhan besar akan sumber daya alam di Indonesia termasuk daya dukung yang paling penting yakni tanah. masuknya penguasa-penguasa asing di Indonesia dan sangat bernafsu menguasai sumber-sumber daya alam di Indonesia mengakibatakan lahirnya berbagai peraturan dan pelembagaan atas tanah yang sangat jauh dari kebiasaan masyarakat Indonesia. konsep pemilikan dan pemanfaatan atas tanah model ini menjadi rujukan-rujukan bagi kolonial sejak zaman Raflees hingga saat berakhirnya kekuasaan Hindia Belanda pada pertengahan abad ke-XX.

Pergantian kekuasaan raja-raja Jawa oleh kekuasaan asing yang berasal dari Eropa membawa konsekwensi besar dalam kebijakan pertanahan di Indonesia terutama dalam hal pemilikan dan pemanfaatan tanah. walaupun pada beberapa hal termasuk penarikan retribusi atas pamanfaatan tanah para petani Raflees sesungguhnya hanya mengganti kafernya saja. Rafless yang melihat upeti adalah bentuk pemerasan yang tidak berprikemanusiaan, menghapus kebijakan ini dan menggantikan dengan kebijakan membayar sewa tanah atau land-rente.

Pelembagaan sistem pemilikan dan pemanfaatan tanah melalui tatanan hukum oleh Rafless, sesungguhnya adalah bagian dari percepatan penataan tanah-tanah di indonesia yang didasarkan pada logika ekonomi semata-mata.

Perubahan kebijakan pemilikan dan pemanfaatan tanah dari upeti ke land rente di pulau Jawa khususnya pada zaman Rafless oleh masyarakat Jawa hanya dilihat sebagai perubahan kelompok yang berkuasa. sehingga pada waktu itu para petani Jawa tidak memperlihatkan kekejutan budaya ataupun perlawanan kultural karena para petani Jawa tetap memaknakan land- rente di zaman Rafless sabagai upeti di zaman kekuasaan raja-raja Jawa. kebijakan ini berlanjut pada era berikutnya yakni era kulturstelsel di zaman Gubernur Jenderal Van den Bosch. dorongan produktifitas pemanfaatan tanah terus berlanjut. land rente tidak lagi di pungut dalam bentuk uang melainkan dalam bentuk hasil-hasil

pertanian karena hasil-hasil pertanian ini dapat dijual berlipat ganda di pasar Eropa. keadaan ini juga cukup diterima oleh petani Jawa sehingga kondisi ini tidak memicu terjadinya perlawanan petani terhadap penguasa. Pada era Liberal mulai ditandai dengan diundangkannya Regering Sreglement 1854 yakni industri pertanian swasta diijinkan masuk ke tanah jajahan sehingga kebutuhan lahan-lahan yang luas semakin tinggi. menyadari ketersedianan lahan tanah yang sedikit dan kebutuhan industri pertanian yang sangat banyak, mengakibatkan penjajah Hindia Belanda menata secara lebih serius tata pemilikan dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum negara pada waktu itu. walaupun konsepsi hukum adat rakyat pribumi masih tetap diakui di zaman ini, yakni siapa yang de facto ( baca; penggarap tanah) maka dia adalah ipso facto (baca; subjek yang menempati), tetapi gejala pendisiplinan kepemilikan tanah di Indonesia melalui syarat-syarat administrasi yang jauh dari kebiasaan masyarakat Indonesia terus berlangsung.

Pada tahun 1860-an mulailah dibahas di parlemen Belanda rancangan Undang-undang tentang tanah. antara lain Cultuur-wet (undang-undang pertanian) Rancangan Undang-undang ini digugurkan dan diganti pada atahun 1870 dengan Akkerwet atau yang lebih dikenal dengan Agraris wet yang semula hanya berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura saja. penataan tanah dalam konsepsi pemilikan dan pemanfaatan tanah oleh Belanda berlanjut dengan dikeluarkannya Algemene Domenverklaring atau peraturan pelaksanaan agraris wet pada tahun 1875 sebagai pelaksana teknis dari undang-undang sebelumnya. sebuah asas yang sangat kontroversial termuat dalam peraturan ini yakni ; Tanah-tanah yang di atasnya tidak dapat di buktikan adanya hak eigendom atau bukti kepemilikan, adalah dibawah domein (baca; kuasa) negara.atau dengan kata lain penjajah Belanda tidak lagi mengakui hak-hak rakyat atas tanah yang bersumber pada hukum adat sebagai hak pemilikan rakyat jauh sebelum Belanda masuk di Indonesia. rakyat Indonesia dalam peraturan ini hanya diberikan hak memakai dan menempati (bezits recht) sedangkan hak penguasaan tertinggi (domein) ada pada negara. kecuali kalau tanah itu bisa di buktikan adanya eigendomsrecht. lahirnya undang-undang ini semakin menghancurkan tradisi kepemilikan ,penguasaan, pendudukan rakyat Indonesia atas tanah karena sangat tidak mungkin

kepemilikan tanah seperti yang ditetapkan dalam undang-undang itu. walaupun memang pada saat yang hampir bersamaan keluar jaminan dari Belanda yakni perlindungan terhadap kelompok pribumi. yaitu pelarangan pemindahan hak atas tanah dari golongan bumi putera ke golongan rakyat lain yang lebih kuat secara ekonomi (vervreemdings-veerbod). perlindungan ini bagi kelompok pribumi adalah kebaikan dari Belanda, akan tetapi yang sesungguhnya adalah pengkondisian agar posisi kelompok pribumi akan tetap lemah dan sewaktu-waktu akan dapat digusur dari tanah garapannya. karena kalau tanah-tanah dikuasai kelompok yang kuat secara ekonomi, mereka akan lebih mudah memenuhi eigendoms recht.

Lebih dari seabad telah berlalu dari agraris wet, domein verklaring, era kepemimpinan sudah berganti dari penjajah Belanda ke Republik masa kini namun, sampai saat ini permasalahan tanah dan jaminan hak-haknya belum cukup mampu melindungi kepentingan golongan masyarakat kecil ketika berhadapan dengan pemodal besar dan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar